Dalam konteks pemerintahan indonesia, dikatakan bahwa birokrasi dalam sistem pemerintahan tentang kinerja pemerintahan. Bagi kalangan akademik,biasanya baik atau buruknya suatu pemerintahan dapat dilihat dan diukur dari seberapa jauh performance birokrasi itu sendiri berjalan. Dikehidupan sehari-hari, kita tentu membutuhkan yang namanya institusi karena institusi merupakan penyedia jasa pelayanan publik. Institusi dipilih dan legalitasnya dibentuk melalui proses-proses sosial politik,dan bahkan melalui pemilihan umum. Institusi itu adalah pemerintahan sebagai pelayanan publik. Mereka inilah yang bekerja menyediakan dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat umum.
Konteks daerah, penyelenggaraan pelayanan publik Mengacu pada dengan UU 32 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 22 haruslah bisa diwujudkan didalam rencana kerja pemerintahan daerah karena merupakan kewajiban daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam bentuk APBD.